posted by konsultanblud on July 24, 2020

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip usaha seperti BLU Pusat, yaitu tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pencabutan status BLUD adalah kembalinya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh atau PPK-BLUD bertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja biasa. Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

Hal tersebut dapat dilihat dari evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan. Evaluasi dan penilaian kinerja, bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA.

Pencabutan penerapan BLUD dilakukan akibat:

  1. peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. kebijakan kepala daerah sesuai dengankewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan penerapan BLUD dapat dilakukan melalui penilaian. Dalam melakukan penilaian tersebut, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Implikasi mencakup pendanaan, personil, prasarana dan data.

Tim penilai bertugas untuk menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan. Hasil penilaian oleh tim penilai tersebut disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD. Pencabutan penerapan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Keputusan Kepala Daerah disampaikan kepada pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Kepala Daerah tersebut dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018

Tulis Komentar