Sistem INA-CBGs. Dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia  nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dijabarkan  adanya empat jenis tarif: tarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif  INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups),  dan tarif non INA-CBGs . INA-CBGs adalah model pembayaran yang  digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh  rumah sakit dengan menggunakan sistem paket berdasarkan penyakit yang  diderita oleh pasien. Menurut Permenkes nomor 52 tahun 2016, tarif  INA-CBGs adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada  fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang  didasarkan . . . Read more	
	

