Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan  instansi di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk  memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau  jasa berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa  mengutamakan mencari keuntungan. BLU/BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan.  Tujuan pelaporan keuangan BLU/BLUD adalah untuk menyajikan informasi  yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan  akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan.  Pelaporan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban  BLU/BLUD yang disajikan dalam bentuk:
Laporan Realisasi Anggaran, yaitu menyajikan . . . Read more	
	

