Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68  dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok  dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan  pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai  produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan  keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum  (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam  lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola  pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 . . . Read more	
	

