posted by konsultanbumdes on December 5, 2023

Adanya BUMDes yang dibentuk oleh pemerintah desa memiliki harapan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang ada. Yang mana ini mengembangkan potensi desa untuk kepentingan desa nantinya.

Tata cara dalam pendaftaran Sertifikasi BUMDes sendiri cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja contohnya perorangan, pengurus BUMDes, pemerintah desa, atau yang mewakili untuk sertifikasi tersebut.

Tentu saja karena dengan adanya dokumen yang sesuai ketentuan akan diinput kedalam Sistem Informasi Data atau SID yang merupakan dokumen untuk mengesahkan dalam musyawarah BUMDes.

Dalam musyawarah desa nantinya akan menghasilkan dokumen yang mana seperti Dokumen berita acara pendirian BUMDes, dokumen musyawarah desa, dan masih ada yang lainnya.

Menurut Pasal 117 dengan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dijelaskan bahwa BUMDes dibentuk oleh pemerintah desa untuk memberdayakan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa nantinya.

Pendirian BUMDes didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, kedekatan wilayah dan tidak adanya keterikatan dengan batas wilayah administratif. Yang mana pendiri BUMDes bersama dilakukan desa dengan desa lainnya juga secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidak BUMDes di desa lainnya.

Pendaftaran Sertifikat Bumdes

Adapun cara agar dapat mendaftar ke BUMDes seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa siapa saja bisa mendaftar dan juga selama ada dokumen yang memadai akan mudah untuk mendaftarkannya.

Dibawah ini akan diuraikan secara singkat bagaimana cara mendaftar sertifikasi badan hukum BUMDes

  1. Mengisi alamat email (alamat email yang terdaftar haruslah email yang valid dan aktif atau digunakan terus)
  2. Pilih domisili kedudukan BUMDes (pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa dari BUMDes yang akan didirikan)
  3. Pilih kategori
  4. Input username untuk akun dari BUMDes yang dibuat
  5. Nama BUMDes yang diajukan (cukup menginputkan nama dan tidak perlu menggunakan kata lain contoh nama BUMDes “BERSATU”
  6. Mengisi alamat dari gedung atau kantor yang dipakai untuk BUMDes dengan lengkap
  7. Melakukan verifikasi yang ada
  8. Klik tombol registrasi

Benefit yang Didapat

Bumdes yang memiliki sertifikat badan hukum artinya telah legal atau diakui oleh negara. Sertifikat ini setara dengan akta notaris dalam PT maupun koperasi. BUMDes yang belum memiliki sertifikat badan hukum akan diminta memilikinya dengan cara daftar pada sistem Kemendes PDTT dan Kemenkumham.

BUMDes yang memiliki sertifikat badan hukum memiliki kesempatan membuka rekening di bank BUMN atas nama BUMDesnya sendiri. Hal ini membuat akan dipermudahnya dalam proses investor oleh pihak industri dan juga proses penggajian karyawan.

BUMDes yang memiliki sertifikat badan hukum juga memiliki kemudahan untuk mengurus izin usaha yang menaungi unit usahanya. Contohnya untuk sertifikasi halal pada produk yang dikeluarkan, pendaftaran merek, pembuatan kemasan rumah tangga serta pelatihan dari UMKM.

Bagi yang mendaftar kepengurusan BUMDes yang ingin mendaftarkan sertifikasi badan hukum harus memastikan bahwa BUMDes didirikan melalui musyawarah dan memiliki legal hukum berupa Peraturan Desa dalam pendiriannya.

Jika belum didirikan dengan cara yang sudah disebutkan maka dapat menghubungi Bumdes.id untuk membantu pendampingan proses prosedur tata cara pendirian BUMDes.

Calon pengurus yang mengikuti musyawarah harus paham betul akan peraturan desa dan memahami filosofi serta segala ketentuan BUMDes. Karena nanti ketika sertifikat hukum BUMDes keluar, segala hukum BUMDes akan menginduk pada PP 11 tahun 2021.

Selanjutnya dokumen akan dilampirkan dalam proses pendaftaran badan hukum BUMDes di website kementerian desa PDTT. Sekian penjelasan singkat mengenai Tata Cara Mendaftar Sertifikat Badan Hukum BUMDes.

Tulis Komentar