posted by admin on August 25, 2016

 007cd3ea-ac86-4edd-9b2e-138c9ea5e842

Paska disahkan undang-undang zakat No 23/2011 dan Peraturan Pemerintah No 14/2014, maka ada konsekuensi bagi pengelola zakat yang tidak menyusun dan melaporkan keuangannya.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik, agar zakat dan infaq shodaqah yang telah disalurkan ke lembaga tersebut dapat disalurkan kepada yang berhak, bukan disalahgunakan.

Untuk itu lembaga zakat harus menyusun laporan keuangan dan siap diaudit oleh auditor eksternal. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merespon kebutuhan ini dengan menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan PSAK 109 untuk Akuntansi Zakat.

Ada beberapa perlakuan khusus di PSAK 109 yang berbeda dengan akuntansi pada umumnya, terutama untuk pengakuan dan pelaporan. Sehingga dalam praktiknya sering timbul kesimpulan bagaimana menyusun laporan keuangan yang nampaknya mudah ini.

52315bb4-07a2-4b47-8f25-d72401323810

SYNCORE INDONESIA didukung oleh UMY dan beberapa lembaga lain, menunjukkan kepeduliannya dengan meluncurkan aplikasi LAZIS.ID. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola lembaga amil zakat dan infak shodaqah untuk mencatat dan melaporkan transaksinya.

0cfe468b-3570-4abf-b54a-7f485e43793e

Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan saat ini bisa digunakan secara gratis dengan mendaftar terlebih dahulu di www.lazis.id.

Apabila diperlukan pelatihan atau pendampingan bisa dibicarakan lebih lanjut. Semoga dengan aplikasi ini pengelolaan zakat di Indonesia bisa lebih baik. 

Tulis Komentar