posted by konsultanblud on October 12, 2020

 Setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang telah menerapkan BLUD setiap tahunnya wajib untuk menyusun RBA. Dokumen RBA ini diajukan kepada Dinkes setiap awal periode UPT/Badan Daerah.

Penyususnan RBA ini menmgacu pada renstra sedangan penyusunannya berdasarkan anggaran berbasis kinerja, Standar satuan harga, dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya.

Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Sedangkan, Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Namun, apabila BLUD ini belum menyusun Standar satuan harga, maka BLUD menggunakan Standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sendiri merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal.

RBA ini meliputi:

  1. Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan;
  2. Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;

Merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

  • Perkiraan harga;

Merupakan estimasi harga jual produk barang/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan.

  • Besaran persentase ambang batas; dan perkiraan maju atau forward estimate.

Besaran persentase ambang batas adalah besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Sedangkan Perkiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang diperkenankan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Tulis Komentar