posted by konsultanblud on December 6, 2023

Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.

Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.

Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan Pejabat Pengelola dan pegawai berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat.

Kompetensi berupa pengetahuan keahilan, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Sebutan- sebutan tersebut disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di BLUD.

Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Berikut penjelasannya:

Pemimpin

Pemimpin mempunyai tugas:

  1. memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;
  2. merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;
  3. menyusun Renstra,
  4. menyiapkan RBA;
  5. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;
  6. menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; dan
  8. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

Selain melaksanakan tugas, pemimpin mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan. Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang (UPTD Daerah).

Dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan (wajib berasal dari PNS) ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pemimpin bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Pejabat Keuangan

Pejabat keuangan mempunyai tugas:

  1. merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;
  2. mengoordinasikan penyusunan RBA;
  3. menyiapkan DPA;
  4. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
  5. menyelenggarakan pengelolaan kas;
  6. melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;
  7. menyusun kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dibawah penguasaannya;
  8. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
  9. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
  10. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan

kewenangannya, Selain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan. Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.

Pejabat Teknis

Pejabat teknis mempunyai tugas:

  1. menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;
  2. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;
  3. memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya;
  4. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.

Selain melaksanakan tugas, pejabat teknis mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.

Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.

Tulis Komentar