posted by ika on September 9, 2017

     Permendagri 61 tahun 2007 sebenarnya sudah memuat penjelasan mengenai laporan pertanggungjawaban BLUD. Hal yang sering keliru selama ini adalah pelaporan bulanan puskesmas, di mana setiap bulannya meminta pelaporan seluruh dana, baik dana BLUD , APBD dan APBN. Pelaporan antara dana BLUD, APBD dan APBN seharusnya di pisah menurut sumber dana.

Permendagri Pasal 60 menyatakan bahwa pendapatan BLUD dapat bersumber dari:

  1. Jasa Layanan
  2. Hibah
  3. Kerjasama
  4. APBD
  5. APBN
  6. Lain-lain BLUD yang sah

Namun kemudian di pasal 62 diperjelas lagi bahwa pendapatan BLUD hanya pendapatan a (jasa layanan), b (hibah), c (kerjasama), dan f (lain-lain BLUD yang sah). Dengan demikian pasal 60 dan pasal 62 menjelaskan hal yang berbeda.

         Pasal 60 menjelaskan mengenai sumber dana BLUD, sedangkan pasal 62 menjelaskan pendapatan BLUD, sehingga nantinya laporan pertanggungjawaban BLUD hanya memuat yang dijelaskan pasa 62, bahwa pendpaatan BLUD hanya dari huruf a,b,c dan f. hal ini diperjelas juga dengan pasal 64.

Pasal 66 di atas menjelaskan bahwa SPTJ dibuat untuk biaya yang sumber dananya dari huruf a,b,c dan f. pelaporan mengenai biaya yang menggunakan sumber dana APBD dan APBN bukannya tidak dibuat, melainkan merupakan pelaporan yang terpisah dengan pelaporan BLUD.

Lampiran mengenai Permendagri 61 silahkan download di Permendagri 61 Tahun 2007

Lampiran mengenai lampiran SPTJ dapat didownload di Lampiran SPTJ Pendapatan dan SPTJ Biaya

Tulis Komentar