posted by ika on September 15, 2017

Bagi yang sudah memahami laporan keuangan atau mereka yang dari jurusan akutansi tentu sudah memahami pelaporan keuangan berbasis SAK. Nah apa jadinya jika tenaga kesehatan dipaksa untuk membuat laporan keuangan? Ya bisa saja laporan keuangannya jadi, namun sudah dipastikan isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itulah yang selama ini terjadi di berbagai instansi setelah mereka menjadi BLU/BLUD.

Pelaporan kauangan untuk BLUD ada 7 menurut KSAP 13 , yaitu neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, CaLK, LRA dan SAL. Ketujuh laporan ini harus dibuat pada saat semesteran dan akhir tahun sebagai tanggungjawab BLUD ke pemiliknya.

Dua tahun setelah menjadi BLUD biasanya belum sepenuhnya diaudit oleh BPK, namun di tahun ketiga akan benar-benar diperiksa oleh BPK laporan ini. Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai aset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya dan belanja serta saldo anggaran lebih.

Ke tujuh laporan tersebut bisa dibuat secara manual, namun bagaimana jadinya dan lamanya jika dibuat manual, di mana ketujuh laporan tersebut harus saling keterkaitan, pastinya bisa dibayangkan akan membutuhkan berapa lama wkatu yang dibutuhkan untuk membuat pelaporan tersebut.

Adanya aplikasi PPK BLUD dapat sangat membantu satker dalam pembuatan pelaporan tersebut. Aplikasi PPK BLUD telah menghasilkan laporan RBA definitife, penatausahaan serta pelaporan keuangan (7 laporan).

One comment

#498
Rani Homery says:
April 19, 2020 at 12:01 pm
Belum memahami

Tulis Komentar