Rumah Sakit Umum Daerah wajib menjadi BLUD. Hal ini sesuai ketentuan dalam UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Bukan itu saja Kementrian Kesehatan juga telah mewajibkan PUSKESMAS yang memiliki rawat inap untuk menjadi BLUD. Paska pengesahan BPJS, RSUD yang belum menjadi BLUD tentu akan semakin kesulitan dalam mengelola keuangannya, mengingat BPJS menggunakan sistem kapitasi.
Mengapa sudah ada kewajiban bagi BLUD dan juga PUSKESMAS yang memiliki rawat inap untuk menjadi BLUD, tetapi baru 50% dari total 641 RSUD di Indonesia yang telah menjadi BLUD? Mengapa baru 400 dari 9000 PUSKESMAS yang telah menjadi BLUD?
Salah satu masalah utama adalah kendala SDM. . . . Read more