Keunggulan pelaksanaan PPK-BLUD adalah pada fleksibilitas keuangan,  tidak lantas membuat BLUD dipersamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD). Dilihat dari sumber dananya, BLUD dan BUMD sangat berbeda.  Sumber dana BUMD berasal dari jasa layanan yang diberikan. Sementara,  sumber dana BLUD berasal dari jasa layanan yang diberikan dan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat unsur APBD di dalam BLUD  sementara, di dalam BUMD sama sekali tidak ada.Dengan tidak disetorkannya pendapatan BLUD ke kas daerah pada tiap  akhir periode menimbulkan anggapan bahwa BLUD telah mampu secara mandiri  mengelola keuangannya. Hal ini selanjutnya memunculkan . . . Read more	
	

