Sesuai Permendagri nomor 61 Tahun 2007,  penilaian atas BLUD berkaitan dengan peningkatan atau penurunan kinerja  dan pencabutan status PPK-BLUD. Tim penilai BLUD dibentuk melalui  keputusan kepala daerah. Tim penilai tersebut mempunyai tugas untuk  meneliti dan menilai usulan penerapanPPK-BLUD.Anggota tim penilai BLUD yaitu:Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota;Kepala SKPD  yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan  kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai  anggota.Kepala SKPD  yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap  pelaksanakan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota danTenaga ahli yang berkompeten dibidangnya . . . Read more	
	

