Dalam pasal 29 PP 23 tahun 2005  tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa “Surplus  anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali  atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan  kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum  Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU”. Surplus  anggaran BLU yang dimaksud disini adalah selisih lebih antara pendapatan  dengan belanja BLU yang dihitung berdasarkan laporan keuangan  operasional berbasis akrual pada suatu periode anggaran. Surplus  tersebut diestimasikan dalam RBA tahun anggaran berikut untuk disetujui  penggunaannya.Padahal, sesuai dengan pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 . . . Read more	
	

