Salah satu reformasi ekonomi Indonesia di bidang pengelolaan keuangan  negara/daerah adalah peralihan dari penganggaran tradisional menjadi  pengganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome, seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,  UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab  Keuangan Negara, dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah.Pasal 68 dan Pasal 69 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan  Negara, bahwa instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya  memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola . . . Read more	
	

