SPI dibentuk oleh direktur dan bertanggungjawab dan berkedudukan langsung kepada pimpinan dalam pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam penyelenggaraan bisnis yang sehat. Pembentukan SPI harus mempertimbangkan:
	
		Kesimbangan manfaat dan beban,	
		Kompleksitas manajemen, dan	
		Volume dan/atau jangkauan layanan.
	 
	Tugas SPI antara lain:
	
		Pengamanan kekayaan	
		Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan	
		Menciptakan efisiensi dan produktifitas	
		Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat.
	 
	Selain tugas diatas, SPI juga dapat berperan serta untuk membangun suatu sistem dalam RSUD-BLUD ketika RSUD-BLUD tersebut belum memiliki sistem yang baik. Dengan berbagai peran ini, SPI harus menjadi bagian rumah sakit yang mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kinerja RSUD . . . Read more	
	

