Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal. Sistematika Penulisan Pola Tata Kelolamemuat antara lain: (Permendagri 61/2007 ps 31)
PendahuluanStruktur OrganisasiProsedur Kerja Pengelompokan Fungsi yang LogisPengelolaan Sumber Daya ManusiaSistem Akuntabilitas KinerjaKebijakan KeuanganKebijakan Pengelolaan Lingkungan dan LimbahPenutupI. PENDAHULUANDalam BAB I Pola . . . Read more