Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Koordinator Pleayanan Kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis dan berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.
Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis
Pejabat teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setempat.
Pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD.
Pejabat teknis BLUD dapet terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BLUD Puskesmas dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai degnan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
Pejabat teknis BLUD Pskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat . . . Read more