Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah membawa berbagai macam konsekwensi logis yang harus dijalankan oleh desa sebagai bagian dari usaha menuju cita - cita "Desa Membangun." Berbeda dengan idiom "Membangun Desa" saat ini desa dituntut untuk lebih pro aktif dan mandiri. Untuk itu pemerintah pusat telah menjanjikan adanya dana desa yang besarannya dapat mencapai Rp1miliar. Namun dana tersebut tidak diberikan secara cuma - cuma. Hanya desa - desa yang sudah paham dengan idiom "Desa Membangun" yang akan mendapatkan dana pembangunan.Salah satu indikator sebuah desa dapat memahami idiom tersebut adalah adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mampu membuat rencana serta laporan . . . Read more