posted by danik on September 6, 2016

Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat (Permendagri 61/2007 pasal1 ayat22). Fungsi pengendalian internal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membantu manajemen BLUD dalam hal:

a.Pengamanan harta kekayaan.

b.Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan.

c.Menciptakan efisiensi dan produktivitas.

d.Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

     

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi SPI

Download Materi BLUD

     

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

One comment

#451
Herman Hr says:
August 19, 2019 at 06:03 pm
saya pernah membaca salah satu artikel tugas SPI di PTN tentang SDM,
maksudnya bagaimana.

Tulis Komentar