posted by konsultanblud on November 4, 2020

Sesuai dengan Permendagri No. 79 tahun 2018 salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD adalah dengan memiliki atau menyusun dokumen pola tata kelola. Berdasarkan Pasal 38 Permendagri No. 79 tahun 2018, pola tata kelola ini memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia.

Penjelasan dari muatan pola tata kelola sebagai berikut:

  • Kelembagaan

Kelembagaan berisi struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada UPTD dan hubungan wewenang atau tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Prosedur kerja

Prosedur kerja menggambarkan wewenang atau tanggungjawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.

  • Pengelompokan fungsi

Pengelompokan fungsi adalah adanya struktur organisasi yang logis dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik, dimana terdapat penempatan sumber daya manusia yang sesuai dengan kemampuan serta profesinya. Pengelompokan fungsi ini dibagi lagi menjadi dua yakni fungsi pelayanan (services) dan fungsi pendukung (supporting). fungsi pelayanan adalah fungsi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pelayanan UPT ke masyarakat, sedangkan fungsi pendukung adalah fungsi yang secara tidak langsung akan memberikan pengaruh kepada pelayanan yang diberikan UPT atau dengan kata lain fungsi ini membantu pelaksanaan fungsi pelayanan.

  • Pengelolaan sumber daya manusia

Pada pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang dimaksud dalam tata kelola BLUD adalah adanya pengaturan yang jelas terkait pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK) seluruh SDM yang ada di BLUD.

 

Seluruh muatan pada pola tata kelola ini menjadi wajib untuk dimiliki oleh UPT yang akan menjadi BLUD sebab semua unsur pola tata kelola ini akan menjadi salah satu dasar penilaian pada persyaratan administratif untuk penerapan BLUD. Seluruh unsur ini pun diniliai tidak hanya sebagai unsur-unsur pola tata kelola yang terpisah tetapi dinilai secara keseluruhan atau akumulatif. Apabila salah satu dari komponen muatan pola tata kelola ini tidak ada jelas akan mempengaruhi penilaian atas kelayakan diterima atau ditolaknya permohonan persyaratan BLUD.

Pola tata kelola ini tidak hanya sebatatas persyaratan yang hanya ditampilkan dalam dokumen, tetapi harusnya menjadi bagian dari praktik BLUD karena akan menjadi penilaian atas akuntabilitas berbasis kinerja yang merupakan salah satu prinsip utama yang harus dimiliki oleh suatu BLUD.

 

Sumber: Permendagri No. 79 tahun 2018 & SE Mendagri No. 981/1011/SJ

Tulis Komentar