posted by konsultanblud on October 24, 2020

Laporan Operasional (LO)  adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaan sumber daya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah tersebut untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.

Struktur Laporan Operasional BLUD mencakup pos-pos berikut ini.

  1. Pendapatan-LO;
  2. Beban;
  3. Surplus/Defisit dari kegiatan operasional;
  4. Kegiatan nonoperasional;
  5. Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa;
  6. Pos Luar Biasa; dan
  7. Surplus/Defisit-LO.

BLUD sendiri menyajikan pendapatan-LO yang telah diklasifikasikan menurut sumber pendapatannya. Pendapatan tersebut terdiri atas:

  1. Pendapatan dari alokasi APBN/APBD;
  2. Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
  3. Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
  4. Pendapatan hasil kerja sama;
  5. Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan
  6. Pendapatan BLU lainnya.

Untuk rincian lebih lanjut terkait sumber pendapatan BLUD kemudian akan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

Selain menyajikan Pendapatannya BLUD juga menyajikan beban yang telah diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban yang telah ditetapkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) yang berlaku. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, lebih lanjut dapat disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Akuntansi Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.

Kemudian bagaimanakah pengakuan Pendapatan-LO dan Beban pada BLUD? Pendapatan-LO pada BLUD dapat diakui pada saat:

  1. Timbulnya hak atas pendapatan itu sendiri, yakni Pendapatan-LO BLUD ini diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan tersebut.
  2. Pendapatan telah direalisasi yang artinya telah terjadi aliran masuk sumber daya ekonomi pada BLUD yang mana hal ini telah diterima oleh BLUD tanpa adanya penagihan terlebih dahulu.

Sedangkan Beban pada BLUD diakui pada saat:

  1. timbulnya kewajiban;

Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU tanpa diikuti keluarnya kas.

  • terjadinya konsumsi aset; dan/atau

Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU.

  • terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.

Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.

Beban pada BLUD diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi. Klasifikasi ekonomi untuk BLUD yaitu beban pegawai, beban barang, beban penyisihan, dan beban penyusutan aset tetap/amortisasi.

Sumber: Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Nomor 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tulis Komentar