posted by chombet on April 7, 2015

Sesuai dengan salah satu janji kampanye pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK), pemerintah saat ini tengah berusaha membangun Indonesia dari pinggiran dan menjadikan desa sebagai salah satu fokus utamanya.

Hal tersebut terlihat jelas dengan ketegasan pemerintah untuk mulai memberlakukan Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014 tentang Desa, atau dikenal dengan UU Desa yang didalamnya mengatur tentang dana Desa.

Melalui peraturan tersebut pemerintah berencana menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah yang cukup fantastis. Rencana itu tentu menjadi angin segar bagi pemerintah desa yang sudah memiliki kesiapan. Baik dari segi perencanaan pembangunan desa yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan kesiapan pengelolaan keuangannya.

Namun bagi beberapa desa yang belum memiliki kesiapan – kesiapan tersebut, adanya dana Desa justru berpotensi memunculkan permasalahan yang cukup serius. Dalam beberapa kasus, kesalahan mengelola keuangan dalam jumlah besar sering berakhir dengan hal – hal yang tidak menyenangkan.

Oleh karenanya, pengelolaan dana desa harus memenuhi asas – asas yang sesuai dengan standar pemerintah pusat. “Ada beberapa poin penting, seperti harus transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,” kata Mustika Aji, saat memberikan materi tentang “Pengelolaan Keuangan Desa” dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Dashboard Ekonomi Kerakyatan (DEK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Lembaga Konsultan, Pengembang Software dan Training SYNCORE, di Yogyakarta, Sabtu (7/3/2015).

Hadir dalam acara tersebut puluhan perwakilan pemerintah kabupaten / kota se Indonesia. Kepada mereka, Mustika menjelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa adalah sesuatu yang komplek sehingga harus dibuat dengan serius untuk meminimalisir adanya kesalahan.


Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :

http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes

Download materi terlengkap tentang BUMDES di

http://bumdes.id/downloads/

Kontak

Konsultasi Rudy Syncore

CP 081-2299-111-97 /

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id

Tulis Komentar